Pengetahuan dasar yang harus dimiliki oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat adalah: 1) Pengetahuan tentang tugas-tugas pokok Polisi Pamong Praja khususnya dan Pemerintahan Daerah umumnya. 2) Pengetahuan dasar-dasar hukum dan peraturan perundangan undangan.
Dalam PP ini disebutkan, untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, di setiap provinsi dan kabupaten kota dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja yang disebut Satpol PP.
Artinya pelaksanaan tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja adalah kepada Kepala Daerah. Pelaksanaan penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tojo Una-Una Peran Polisi Pamong Praja dalam penegakkan Peraturan Daerah dilakukan dengan cara melakukan kegiatan operasi yang meliputi operasi dengan sistem
Jadi menurut penulis pamong praja adalah orang yang memiliki kemampuan lebih dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa dan mampu menjadi lebih baik dan sejahtera sesuai dengan amanat UUD 1945. Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan juga dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 6
PROFIL. Sejarah Singkat Satpol PP. Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. 6. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP
.
satuan polisi pamong praja adalah